Semarang, 7 Nopember 2016. Akhir Tahun adalah saat penutupan buku keuangan, KPPN telah mengeluarkan batas-batas pencairan dana kegiatan baik itu pencairan secara langsung maupun melalui persediaan. oleh karenanya rapat koordinasi ini diadakan guna menyamakan persepsi agar setiap satker dapat memahami dengan benar apa yang harus dilakukan sebelum tutup buku.
Dihadiri oleh seluruh kasi penyelenggara, dan pengelola keuangan di ruang Subbag Tata Usaha, dalam rakor tersebut juga dijelaskan batas waktu pengajuan spm, batas waktu pengajuan surat penarikan dana, pembayaran uang makan, honorarium, uang lembur bulan desember 2016, pembayaran biaya pemeliharaan, penyelesaian uang persediaan. dan laporan kegiatan harus sudah selesai akhir tahun sehingga jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan, sudah siap terlebih dahulu. (am/foto: ikhsan)