Semarang — Kepala Kankemenag Kota Semarang menetapkan Agen Perubahan Zona Integritas melalui SK Nomor 1233 Tahun 2021. Penetapan agen perubahan ini berdasarkan hasil pilihan polling kepada pegawai di lingkungan Kemenag Kota Semarang. Dalam SK tersebut tertuang pula program-program kerja yang diusulkan oleh masing-masing agen perubahan.
Penetapan agen perubahan tersebut dibahas dalam rakor pemantapan program kerja pada Kamis, (4/11). Rakor yang dilaksanakan di ruang Kasubbag TU ini, diikuti oleh Kasubbag TU Rachmad Pamudji, Kasi Dikmad Fatkhurronji, Gara Zawa Cholidah Hanum, Kepala KUA Kecamatan Ngaliyan Darun Kasanah, Pegawai Seksi Bimas Islam Abdur Rozak dan Nova Budi Aristin pegawai Sub Bagian Tata Usaha.
Rapat dipimpin langsung oleh Kasubbag TU. Beliau mengatakan, perlu dilakukan penyederhanaan penyusunan program kerja. Hal ini karena ada beberapa kesamaan program kerja yang telah diusulkan oleh masing-masing agen perubahan.
“Ada beberapa poin penting terkait program kerja yang diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan kedisiplinan pegawai baik ASN maupun Non ASN, peningkatan kinerja pegawai melalui pemberian rewad dan punishment, digitalisasi data serta inovasi layanan berbasis IT,” jelas Pamudji.
Menanggapi hal tersebut, Darun menyampaikan bahwa KUA telah memiliki inovasi layanan terkait perkawinan. “Di KUA, kami memiliki SIPERAWAN (Sistem Informasi Layanan Perkawinan),” terang Darun.
Rozak menambahkan, saat ini sedang digarap aplikasi digitalisasi data layanan pada Seksi Bimas Islam. Rozak mengatakan, ide ini muncul karena banyaknya permintaan data dari lintas sektoral terkait pernikahan, masjid dan lain-lain. Dengan aplikasi ini diharapkan dapat mengintegrasikan data dari masing-masing unit kerja pada Bimas Islam. “Aplikasi ini nantinya akan kami link-an dengan website Kemenag Kota Semarang, sehingga bagi siapapun yang membutuhkan data-data tersebut cukup mengakses website Kemenag Kota Semarang,” terang Rozak.
Menanggapi paparan Rozak, Nova mengapresiasi inovasi layanan pada Seksi Bimas Islam dan menghimbau agar aplikasi tersebut dapat diterapkan pula pada satker lainnya. Nova mengingatkan, tugas agen perubahan adalah sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator dan penghubung komunikasi dengan tujuan menuju perubahan yang lebih baik. Sehingga agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk mendorong satker-satker di lingkungan Kankemenag Kota Semarang untuk membuat inovasi layanan.
“Inovasi Aplikasi ini sebaiknya diinformasikan dan disosialisasikan kepada satker lain, sehingga diharapkan dapat memotivasi satker lain untuk membuat aplikasi serupa,” himbau Nova.
Fatkhurronji menambahkan, untuk dapat menuju Zona Integritas (ZI) tentunya diperlukan kerja keras, kerja cepat dan tepat. “Untuk menuju ZI butuh komitmen dari setiap pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.Di awali keteladanan dari pimpinan dan diikuti revitalisasi mental bagi pegawai di lingkungan kita,” terang Fatkhurronji.
Di akhir rapat Hanum mengingatkan, selain peringkasan penyusunan program kerja, juga perlu diperhatikan penetapan batas waktu pelaksanaannya. “Perlu ditetapkan batas waktu realisasi program kerja tersebut,” pesan Hanum kepada peserta rapat.
Hasil ringkasan penyusunan usulan program kerja ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kankemenag Kota Semarang, dengan harapan untuk bisa segera ditindaklanjuti. – nova/iq