Kota Semarang (Humas) – Salah satu tusi Kemenag Kab/Kota melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) adalah melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing.
Kamis (12/9/2024), Gara Zawa Kemenag Kota Semarang bersama Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan tinjauan lokasi tanah wakaf di Musala Baitur Rohim Kel. Manyaran Kec. Semarang Barat.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan kelurahan setempat.
Cholidah Hanum selaku Gara Zawa Kemenag Kota Semarang hadir didampingi jajarannya, Eko Saraswati dan Sri Yunianto Anwar, sedangkan dari Kantor Pertanahan hadir Dwi Unggul Perwita.
Selepas berkoordinasi, tinjauan lokasi turut didampingi Marfuah selaku Seklur Manyaran Kec. Semarang Barat dan Susi Heni selaku Pekerja Sosial Masyarakat Kel. Manyaran, serta Suyadi selaku nazhir.
Kegiatan lintor wakaf dilaksanakan berkaitan dengan pengajuan sertifikasi tanah wakaf Musala Baitur Rohim. “Hari ini, kami bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan aparat setempat, melaksakan tilok di lokasi wakaf yang statusnya alas non HM. Program lintas sektoral wakaf ini dilaksanakan bersama sebagai upaya optimalisasi sertifikasi wakaf di Kota Semarang sesuai dengan tusi masing-masing,” terang Hanum.
Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut mereka melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, koordinasi bersama Petugas Pemerintah terkait wakaf dengan nazhir tanah wakaf.
Ia berharap, tilok bersama akan mempercepat layanan sertifikasi wakaf.
Dihari yang sama, Hanum beserta jajarannya juga melakukan kegiatan serupa di musala lainnya yang berlokasi di Semarang Tengah.(Ch/Nba)