Kota Semarang (Humas) – Guna percepatan layanan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kota Semarang, Kemenag Kota Semarang yang dipandegani Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) bersama jajarannya, mendatangi langsung lokasi wakaf, untuk melakukan Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita).
Kamis (12/9/2024), Hanum bersama Eko Saraswati dan Sri Yunianto Anwar selaku staf Gara Zawa, melakukan tinjauan lokasi di Musala Al Hikmah Batan Miroto, Kamis (12/9/2024).
Tinjauan lokasi dilakukan bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang Dwi Unggul Perwita, Ratih Pitriyanti Seklur Miroto
Kec. Semarang Tengah yang didampingi Rizky Yuni Adrianto, Aenul Yaqin selaku perwakilan dari KUA Kec. Semarang Tengah, serta Arif selaku Ketua Nazhir dan Afwan sebagai anggota.
Sebelum menuju ke lokasi utama, mereka terlebih dahulu berkoordinasi terkait wakaf dimaksud di Kantor Kelurahan Batan Miroto. “Kami melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, koordinasi bersama Petugas Pemerintah terkait wakaf dengan nazhir tanah wakaf,” terang Hanum.
“Dari wawancara singkat, kami memperoleh informasi berdasarkan administrasi yang ada, bahwa Musala Al Hikmah telah digunakan sebagai tempat beribadah oleh warga sekitar bertahun-tahun lalu, meskipun belum bersertifikat wakaf. Alhamdulillah, tahun ini sudah terbit Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari KUA Semarang Tengah, dengan wakif almarhum Fadholi,” pungkas Hanum.(Ch/Nba)