Semarang, Abdur Rozak pegawai Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang memberikan informasi dokumen apa saja yang dipersyaratkan bagi permohonan duplikasi buku nikah.
Informasi tersebut ia sampaikan melalui pesan whatsapp kepada penulis, Selasa (27/9/2022).
“Jika ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, maka bisa langsung mendatangi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana tercatat pernikahannya, guna diterbitkan duplikat buku nikah,” tuturnya.
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 pasal 39, disebutkan bahwa terhadap buku nikah yang rusak/hilang dapat diterbitkan duplikat buku nikah dengan biaya Rp.0,- atau gratis. Cukup datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru,” terangnya.
“ Nani petugas KUA akan melakukan pengecekan terdaftar tidak nomer register akta nikahnya, jika terdaftar, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah,” imbuhnya.
“O iya, jangan lupa pada saat datang ke KUA bisa menyebutkan tanggal peristiwa nikahnya, sehingga lebih memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan nomer register akta nikah,” tandasnya.
“Mudah bukan?” ujarnya.
“Ditjen Bimas Islam Kemenag RI juga telah menerbitkan no hotline pengaduan terkait permasalahan tersebut. Masyarakat bisa mengaksesnya langsung melalui nomor WA 08111890444,” sambungnya. “Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Rozak/NBA)