Kota Semarang (Humas) – Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang dengan tema Lindungi Konsumen melalui Sertifikasi Halal dan Sehat, Rabu (8/5/2024) berlangsung di Studio TVKU Semarang. Dialog interaktif live TVKU yang juga disiarkan live streaming melalui kanal youtube ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Endang Sarwiningsih Setyawulan, dan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang Cholidah Hanum.
Hanum menyampaikan, sesuai amanah UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Jaminan Produk Halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Sedangkan bagi Pelaku Usaha, dengan bersertifikasi halal akan meningkatkan nilai tambah produknya dan memperluas jangkauan bisnisnya,” terang Hanum.
Ia menambahkan, disamping itu, label halal diperlukan untuk memberikan kepercayaan para konsumen dan kepastian bahwa produk tersebut aman dan layak dikonsumsi atau digunakan.
“Indonesia dengan jumlah penduduk muslim mayoritas, diharapkan tidak hanya sebagai konsumen tetapi pemerintah berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor 1 di dunia,” katanya.
Dikatakan Hanum, PP nomor 39 tahun 2021 telah mengatur, semua makanan dan minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
“Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini telah dikampanyekan dan disosialisasikan melalui berbagai kegiatan dan media antara lain, Kampanye Mandatori Halal serentak di 1000 titik pada 18 Maret 2023, dan Pendampingan Sertifikasi Halal di 3000 Desa Wisata di 34 Provinsi se-Indonesia pada 4 Mei 2024 lalu,” ujarnya.
Lewat berbagai media cetak dan medsos pun, WHO 2024 ini masif dilakukan sehingga menurutnya, saat ini tidak ada alasan bagi Pelaku Usaha untuk tidak atau belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal, karena saat ini informasi sangat mudah dapat diakses dari mana pun.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif berpendapat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan produk halal sangat penting.
“Agama sudah memerintahkan agar kita makan makanan yang halal dan thoyyib, perintah Allah SWT ini harus ditaati dan harus terus meningkatkan kesadaran diri bahwa makanan halal akan memberikan manfaat dan kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kemenag, indikator kesadaran masyarakat dari kalangan generasi muslim milineal untuk mengkonsumsi produk halal, sangat tinggi.
Afif mendorong para Pelaku Usaha Kota Semarang yang belum mengurus sertifikasi halal agar segera mendaftarkan produknya untuk menjamin kehalalan produk yang dijualbelikan kepada konsumen.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Endang Sarwiningsih, menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan dari hulu sampai hilir yang cukup, aman, merata, beragam dan terjangkau, guna ketahanan pangan menuju masyarakat sejahtera. “PSAT untuk usaha kecil dan mikro yang sudah aman sekitar 85 %, ada kesadaran dari Pelaku Usaha, sisanya terkendala kurangnya informasi dan biaya,” kata Endang.
Ia menambahkan, Kota Semarang terus menggalakkan keamanan pangan dari tingkat kecamatan dan kelurahan secara masif dengan membentuk kader keamanan pangan di semua pasar dan di tiap kelurahan.
“Di sekolah juga dibentuk Anak Hebat Detektif Pangan sebagai role model bagi teman-temannya. Harapannya tidak ada lagi ruang yang tidak aman bagi pangan di Kota Semarang dan masyarakat menjadi sejahtera,” paparnya.(Ch/Nba)