Semarang – Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita) adalah program terobosan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf di Kota Semarang. Program ini telah dliuncurkan pada 9 Desember 2021 oleh Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah di aula setempat.
Pada waktu bersamaan, diluncurkan pula Sahabat Wakaf. Komunitas ini akan siap mengawal permasalahan tanah wakaf di Kota Semarang dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
Sahabat wakaf ini akan bekerja dengan menggandeng beberapa skateholder. Yaitu Kankemenag Kota Semarang, Kabag Kesra Pemkot Semarang, Badan Wakaf Indonesia Kota Semarang, dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
“Kemenag Kota Semarang bergerak bersama Pemkot Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Badan Waaf Indonesia Kota Semarang bergerak dan bekerja bersama untuk wakaf,” kata Hanum ketika diwawancara Rabu (15/12/2021).
Sahabat Wakaf ini beranggotakan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS bidang wakaf, serta pegawai Gara Zawa Kemenag Kota Semarang yang siap melayani dan membantu persoalan wakaf dengan biaya Rp0,- alias gratis.
“Permasalahan tersebut antara lain sosialisasi regulasi wakaf, proses dan persyaratan akta ikrar wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pendataan data tanah wakaf di aplikasi Siwak, kosultasi wakaf, dan lainnya,” jelas Hanum.
Sebagai identitas, Sahabat Wakaf mempunyai seragam khusus yang dipersembahkan oleh Kemenag Kota Semarang. Penyerahan kaos wakaf dilakukan oleh Kakankemenag Kota Semarang kepada perwakilan Kepala KUA dan penyuluh Agama Islam Bidang Wakaf pada acara peluncuran Sahabat Wakaf dan Ngobar Waskita, 9 Desember 2021. — iq