Semarang, Mustaghfirin selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Genuk Kota Semarang merasa ikut terpanggil untuk turut meluruskan pemberitaan yang sedang marak akhir-akhir ini, terutama di media sosial, yaitu terkait pemberitaan pernikahan beda agama.
Sabtu (19/3/2022) lewat akun WhatsAppnya, ia ikut mempublikasikan hukum nikah beda agama menurut kompilasi hukum Islam yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementeria Agama (Kemenag) RI.
“Menurut kompilasi hukum Islam pasal 40 huruf c dan pasal 44, seorang muslim dilarang melangsungkan pernikahan dengan non-muslim,” tutur Mustaghfirin.
“Perkawinan beda agama dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1, yang menyebutkan perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan masih dalam pasal yang sama ayat 2 dinyatakan bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
“Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa seorang muslim tidak sah penikahannya bila dilakukan menurut hukum agama lain,” imbuhnya.
Guna kemaslahatam bersama, dalam pesannya, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mensosialisakan regulasi tersebut. (NBA)