Semarang, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang digandeng oleh Inspektorat Kota Semarang untuk membangun budaya anti korupsi, melalui kegiatan Sosialisasi “Saya Perempuan Anti Korupsi” (SPAK), yang digelar pada Rabu (30/3/2022) di Hotel Whiz Semarang.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, untuk meraih keuntungan material secara pribadi maupun kelompok.
Sebagaimana penjelasan Sekretaris Inspektur Kota Semarang dalam sambutannya, menyampaikan bahwa gerakan SPAK telah digalakkan oleh Inspektorat selama dua tahun terakhir ini, dengan menggandeng organisasi perempuan yang ada di Kota Semarang.
Materi “Membangun Budaya Anti Korupsi” disampaikan secara apik oleh Hana salah satu Agen SPAK Inspektorat Kota Semarang.
“Mengapa pemerintah menganggap perempuan memiliki peran penting dalam pencegahan tindak korupsi, karena perempuan adalah seorang ibu dan istri pendamping suami. Sebagai seorang ibu, dia memiliki peran dalam membangun budaya anti korupsi dalam keluarganya, yaitu melalui penanaman nilai-nilai moral yang mampu meredam terjadinya tindak korupsi, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” tuturnya.
Secara detail, Hana menjelaskan mengenai 3 penyebab utama atau pendorong bagi ASN atau Pejabat Negara untuk melakukan korupsi, yaitu tekanan, peluang dan pembenaran.
Menurutnya, korupsi ada beberapa kelompok, yaitu gratifikasi, suap dan pemerasan.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan perbedaan dari ketiganya.
“Kita sebagai kaum perempuan yang notabennya istri ASN harus memahami definisi dari ketiganya, guna mencegah terjadinya korupsi oleh suami kita, dan membasmi korupsi dari muka bumi,” ujarnya.
“Kunci mudah untuk menghentikan korupsi, sebagai masyarakat adalah berhenti memberi, dan sebagai ASN atau istri ASN adalah berhenti menerima,” pesannya.
“Terkadang ada gratifikasi yang tidak bisa kita tolak, sebagai contoh pengiriman parcel, dimana si pengirim menggunakan jasa kurir atau penyedia barang/jasa dalam pengantarannya. Untuk itu, setelah kita terima, kita harus segera melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menyediakan aplikasi pelaporan online yaitu GOL (Gratifikasi Online),” terangnya.
Hana juga menjelaskan beberapa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
“Dalam pengendalian gratifikasi, yang utama adalah komitmen dari pimpinan, penetapan aturan internal atau pemberian sanksi yang tegas, dan integritas dari semua lini. Upaya lainnya adalah dengan pembuatan baner, stiker dan juga pemberian penghargaan bagi oknum yang berani melaporkan akan adanya gratifikasi baik pada dirinya maupun pada lingkungannya,” jelasnya.
“Dan upaya yang saat ini sedang menjamur di segala instansi pemerintah adalah layanan yang berbasis digital teknologi, yaitu layanan secara online. Ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya gratifikasi karena antara pemberi dan penerima layanan tidak bertemu secara langsung,” imbuhnya.
“Guna mencegah korupsi, sebagai ibu dan istri ASN, mulai sekarang mari budayakan 9 nilai antikorupsi di keluarga kita, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil atau disingkat JuPeManDiTanggungKesedBerad,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi lanjutan tentang Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi, dan Kekuatan Perempuan Inspirasi Perubahan.(NBA)