Kota Semarang (Humas) – Ijin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) wajib dimiliki oleh setiap pondok pesantren (Ponpes).
Untuk mendapatkan IJOP, Ponpes harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan Kankemenag Kab/Kota setempat.
Sabtu (1/2/2025), Tantowi Jauhari, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kota Semarang menerangkan persyaratan untuk mendapatkan IJOP seperti, memiliki akta notaris dan NPWP yayasan/pesantren, bukti kepemilikan tanah milik/wakaf, surat keterangan domisili dari kelurahan, surat rekomendasi dari KUA, surat pernyataan tunduk pada NKRI, profil dan susunan pengurus yayasan dan Ponpes. Ia mengatakan, IJOP bisa dilakukan melalui online.
“Pengajuan IJOP Ponpes dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Ijop Pesantren Online,” tutur Tantowi ketika menyerahkan IJOP Ponpes Kyai Sholeh Darat PCNU Kota Semarang dalam acara Peletakan Batu Pertama Pembangunam Gedung PCNU Kota Semarang di Kec. Semarang Barat, Sabtu (1/2/2025).
Tantowi menambahkan, Ponpes Kyai Sholeh Darat PCNU Kota Semarang adalah satu-satunya Ponpes yang diinisiasi oleh Pengurus PCNU.
Penyerahan tersebut turut diserahkan langsung kepada Ketua PCNU Kota Semarang, dan disaksikan oleh Walikota Semarang dan tamu undangan lainnya.(Tantowi/Nba)