Kota Semarang (Humas) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kota Semarang mulai tahun 2023 telah menasarufkan bantuan untuk membantu pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan ekstrim di Kota Semarang. Bantuan pendidikan diserahkan kepada siswa RA, MI, MTs, MA, dan santri Ponpes pada Oktober dan November 2023, sedangkan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-78 Januari 2024, UPZ Kemenag Kota Semarang juga menyerahkan paket sembako kepada warga yang masuk dalam data kemiskinan ekstrim Kota Semarang.
Demikian paparan Ketua UPZ Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, pada Rakor Pengurus, yang dilaksnakan di ruang rapat kantor setempat, Selasa (17/9/2024). Kegiatan ini juga dihadiri Kakankemenag Kota Semarang m, Ahmad Farid.5zpp
“Alhamdulillah, bantuan berasal dari pengelolaan UPZ yakni dari zakat ASN Kemenag Kota Semarang, kita tasarufkan sesuai dengan program prioritas pemerintah penuntasan kemiskinan, dan mereka termasuk asnaf yang berhak menerima zakat,” terang Hanum.
Dikatakannya, Kemenag bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Bappeda Kota Semarang dalam memperoleh data kemiskinan ekstrim. “Kita bersinergi bersama, untuk siswa sekolah umum dibantu oleh Diknas sedangkan siswa dan santri madrasah/pondok pesantren dibantu oleh Kemenag Kota Semarang. 21 siswa/santri dibantu dari UPZ Kemenag Kota Semarang, dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Januari dan Februari 2024, berlanjut ada bantuan juga dari OJK melalui beberapa bank,” paparnya.
Diharapkan partisipasi dan bantuan Kemenag Kota Semarang melalui zakat yang dikelola oleh UPZ Kemenag Kota Semarang pada program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) ini nantinya dapat berlanjut pada tahun berikutnya, sehingga pemberdayaan zakat berdampak pada pemulihan ekonomi keluarga dan kesejahteraan mustahik yang dapat meningkatkan pendidikan dan penuntasan kemiskinan ekstrim yang merupakan program prioritas nasional.
Rakor pengurus UPZ ini rutin dilakukan tiap semester, rakor sebelumnya dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 dan 7 Maret 2024.
Disamping membahas pengelolaan zakat, penerimaan, pentasarufan, zakat produktif dan pelaksanaan program pemberdayaan zakat lainnya, juga disepakati penjadwalan pentasarufan zakat berikutnya pada Januari 2025 sekaligus dalam rangka peringatan HAB ke-79 Kemenag.(Ch/Nba)