Semarang, H.M. Faojin selaku Pengawas PAI Kankemenag Kota Semarang menerangkan tugas pokok pengawas berdasarkan MenpanRB Nomor 21/2010 pasal 5. “Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 standar pendidikan nasional, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melakukan kepengawasan di daerah khusus,” tuturnya kepada GPAI binaannya pada saat melakukan monitoring di SD IT Bina Amal 2 Kecamatan Semarang Barat, Senin (30/1/2023).
H.M. Faojin menuturkan, melalui pembinaan diharapkan GPAI menjadi profesional serta memiliki kapabilitas sebagai seorang pendidik.
Ia mengatakan, seyogyanya GPAI mampu menggali potensi peserta didik agar menjadi pelajar yang kreatif dan inovatif. “Guru seyogyanya mampu menggali potensi yang dimiliki siswa-siswinya, sehingga mereka mampu berpikir secara kreatif dan aktif dalam pembelajaran,” ujarnya.
Dalam pembinaannya, H.M. Faojin berpesan, hal penting yang perlu diperhatikan GPAI dalam mengajar adalah pembentukan karakter siswa. “GPAI harus mampu membangun siswa yang berkarakter dan berakhlak mulia,” tandasnya. Pengawasan ini dilakukannya secara rutin, tidak hanya sebatas pembinaan akademik, akan tetapi sampai pada pembinaan ruhiyah maupun jasadiyah.(Faojin/NBA)