Semarang – Senin (20/3/2023) Kankemenag Kota Semarang menggelar kegiatan Penerangan Hukum di aula setempat. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang berharap, melalui kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, mampu meningkatkan pengetahuan hukum ASN di lingkungan kerjanya, serta menjadikannya lebih taat hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap ASN Kemenag Kota Semarang lebih taat hukum, patuh pada hukum, sehingga berkhitmad dalam melayani umat, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
“Dengan mengetahui hukum, ASN akan lebih memahami tentang kegiatan atau tindakan apa saja yang masuk dalam kategori korupsi dan gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan sebagai upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Kejati Jateng yang menyampaikan fenomena, pencegahan dan ketentuan perundang-undangan tentang korupsi di Indonesia.(Arya/NBA)