Semarang – Dalam gelaran kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan di aula Kankemenag Kota Semarang, Senin (20/3/2023), Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, memberikan beberapa pesan kepada peserta kegiatan untuk dapat mengimplementasikan praktik anti korupsi dan anti gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing.
Mukhlis Abdillah menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kankemenag Kota Semarang menuju Zona Integritas.
“Melalui kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diharapkan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang mengetahui apa itu korupsi, apa itu gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya, terlebih saat ini kita sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas,” tuturnya kepada peserta kegiatan
“Jika sudah mengetahui tentang korupsi dan gratifikasi, tentunya diharapkan akan dilakukan internalisasi pada satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya.
Pada bagian selanjutnya, Tim Kejati Jateng menyampaikan materi fenomena, pencegahan dan ketentuan perundang-undangan tentang korupsi di Indonesia.
Kegitan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari, Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang.(Arya/NBA)