Semarang 07 September 2016. Madrasah merupakan sistem sosial yang kompleks terdiri atas sejumlah komponen yang saling berkaitan, baik dalam bentuk input, proses, maupun output. Sebagai suatu sistem sosial yang kompleks, madrasah membutuhkan seorang pimpinan yang kompeten, yakni seorang kepala madrasah yang mampu mengelola semua sumber daya madrasah secara efektif dan efisien, serta mampu mengembangkan madrasah secara optimal
Pendidikan madrasah diselenggarakan oleh pemerintah (ditetapkan oleh Menteri) atau Masyarakat (dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri dalam bentuk ijin operasional yang diberikan berdasarkan pada kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat)
Untuk Itu Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Pembinaan kepada Kepala, Bendahara dan Penyelenggara Pendidikan Madrasah agar jelas tugas dan fungsi masing-masing sehingga dapat berkolaborasi untuk membentuk sebuah Madrasah yang solid dan bermutu baik itu pendidikan formal dan non-formal maupun berdaya saing tinggi dengan madrasah lain serta sekolah-sekolah lainnya.
Diikuti oleh Kepala Madrasah dan Bendahra serta perwakilan dari komite Madrasah, acara ini dibuka oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bapak Azhar Wibowo didampingi oleh seluruh pegawai Seksi Pendidikan Madrasah, dilanjutkan oleh pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Bapak Habib, yang menjelaskan secara terperinci tugas dan fungsi masing-masing komponen pendidikan yang ada di Madrasah.
Kepala Madrasah
1. Penanggung Jawab institusi penyelenggara Madrasah
2. Merencanakan program kerja madrasah.
3. Merencanakan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana-prasarana.
4. Mengatur administrasi kantor, siswa, keuangan, pegawai dan perlengkapan.
5. Mengkoordinir pengembangan kurikulum.
6. Mengatur hubungan Madrasah dengan masyarakat serta dunia usaha dan industri.
7. Mengadakan rapat dan mengambil keputusan.
8. Melakukan supervisi KBM, BP, kegiatan kurikuler, ekstraurikuler, ketatausahaan dan kerjasama dengan dunia usaha dan industri.
9. Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS).
10. Mengevaluasi kegiatan program kerja madrasah.
11. Membuat DP3.
Bendahara Pengeluaran
1. Mengurus SPP Gaji/SPP kekurangan gaji dan SPP lain termasuk belanja pegawai.
2. Menerima, menyimpan, membayarkan, membukukan, dan meng-SPJ-kan uang-uang tersebut di atas.
3. Mangajukan SPP GU.
4. Menerima, menyimpan, membayarkan, membukukan, dan meng-SPJ-kan keuangan GU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Sebagai pemungut pajak, wajib menyetorkan pada kantor pajak dan membukukannya sesuai dengan peraturan yangh berlaku.
6. Bersama-sama dengan inventarisator membuat usulan perencanaan belanja barang untuk waktu satu tahun dari DIPA.
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainya atas perintah Kepala Madrasah atau Kepala Urusan Tata Usaha.
Bendahara Komite
1. Menerima pembayaran uang Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) bulanan dan Uang
pembangunan dari siswa.
2. Membukukan, menyimpan serta mengeluarkan / membayar belanja operasional Madrasah
yang telah disetujui oleh Kepala Madrasah.
3. Membuat rincian honorarium/kesejahteraan guru dan pegawai serta membayarkan setiap
bulan.
4. Membuat laporan keuangan Komite kepada Kepala Madrasah setiap bulan.
5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainya atas perintah Kepala Madrasah atau Kepala
Urusan TataUsaha
(am/ foto: zaenal)