Kota Semarang (Humas) – Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Semarang menginformasikan nisab zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M kepada ASN setempat melalui whatssapp group, Kamis (14/03/2024).
“Berdasarkan Fatwa MUI Kota Semarang Nomor: R-29/MUI-SMG/III/2024, nisab zakat fitrah 1445 H ditunaikan perjiwa 2,7 kg beras, jika diuangkan senilai Rp. 50.000,- perjiwa, sedangkan untuk fidyah jika diuangkan Rp 30.000,- pe jiwa perhari,” tutur Hanum.
Ia berharap, informasi ini dapat bermanfaat bagi ASN dan masyarakat Kota Semarang. “Silahkan, informasi ini bisa disampaikan kepada takmir masjid di lingkungan masing-masing atau saudara, tetangga, teman, atau pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya sambil membagikan info grafis tabel nisab zakat mal, zakat fitrah, dan fidyah Ramadan 1445 H/2024 M yang dikeluarkan oleh MUI, Kemenag, dan Baznas Kota Semarang.(Nba)