Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan “Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler” yang diprakarsai oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Semarang, pada Rabu (23/3/2022) di Plaza Hotel yang beralamat di Jalan Setiabudi Nomor 103 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Dalam sambutannya Mukhlis menyampaikan beberapa pesan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan jamaah haji, Seksi Kesejahteraan (Kesra) dan organisasi masyarakat (ormas), organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Semarang, serta penyuluh agama Islam non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag Kota Semarang, sejumlah 50 orang.
Pertama, Mukhlis mengimbau kepada peserta kegiatan agar menjadi tangan panjang dari Kemenag dalam mensosialisasikan regulasi atau kebijakan serta transformasi layanan umat terkait sistem pendaftaran jamaah haji.
“Kemenag telah membuat inovasi dalam layanan pendafataran haji. Masyarakat bisa mendaftar langsung melalui aplikasi “Haji Pintar” sehingga yang berKTP (Kartu Tanda Penduduk) Kota Semarang, tetapi berada di luar kota, bisa melakukan pendaftaran tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke Kemenag sesuai KTP,” tuturnya.
Lebih lanjut Mukhlis menyampaikan kepraktisan lainnya yang bisa diperoleh oleh pendaftar adalah Surat Pendaftar Haji (SPH) dapat dicetak sendiri oleh jamaah.
“Setelah mendaftar, jamaah langsung mendapatakan SPH yang bisa didownload dan disimpan dalam handphone (HP), laptop atau personal computer (PC), sehingga praktis dalam penyimpanan, dan dapat dicetak sendiri oleh jamaah, tidak hanya sekali tapi bisa dicetak berulang kali sesuai kebutuhan jamaah,” terangnya.
Kedua, Mukhlis menjelaskan adanya perubahan regulasi dalam pengajuan pembatalan haji baik karena meninggal maupun karena alasan lainnya, yaitu baik ahli waris atau calon jamaah yang hendak melakukan pembatalan, harus datang langsung ke Kankemenag untuk diambil foto guna dimasukkan ke dalam aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
Ketiga, Mukhlis menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag RI, agar proses pelimpahan porsi jamaah haji yang terdaftar di Kemenag Kota Semarang bisa langsung dieksekusi di Kemenag Kota Semarang. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kasus pelimpahan porsi haji di Kota Semarang.
“Selama ini proses pelimpahan porsi haji dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng, sedangkan kasus pelimpahan porsi jamaah haji Kota Semarang cukup banyak. Dalam rangka percepatan layanan kepada masyarakat, kami usulkan agar proses tersebut cukup dilakukan di Kemenag Kota Semarang,” ujarnya.
Senada dengan Mukhlis Abdillah, Ahmadi perwakilan dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang didapuk sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, menjelaskan secara lebih detail terkait perubahan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji reguler. (Nur/NBA)