Semarang, Pemerintah Kota Semarang tindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, 45, 46 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, dimana peruntukkannya terutama bagi pegawai/tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 93/2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Semarang.
Tantowi Jauhari selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda telah menindaklanjuti Perwalkot tersebut dengan menggandeng salah perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Semarang dalam melakukan pembiayaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Tantowi kepada pewawancara pada Jumat (25/3/2022) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembiayaan bersumber dari alokasi CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa CSR merupakan bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan atas keikutsertaannya dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Tantowi juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu telah mewakili Kemenag Kota Semarang dalam penyerahan secara simbolis CSR dari Basicraft kepada 200 pekerja sosial keagamaan Kemenag Kota Semarang dimana diantaranya adalah guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan santunan Jaminan Kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Kantor Walikota Semarang pada 16 Maret lalu.
Pada wawancara ini pula, Tantowi menyampaikan bahwa telah mengusulkan kepada BPJS Ketengakerjaan untuk melakukan sosialisasi melalui Badan Koordinasi (Badko TPQ) Kota Semarang dan juga Ponpes yang ada di Kota Semarang, terkait manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak hanya mengusulkan pensosialisasian manfaat BPJS Ketenagkerjaan kepada lembaga pendidikan Islam, akan tetapi juga mengimbau kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat membantu menggandeng perusahan-perusahaan lain yang ada di Kota Semarang guna ikut melakukan pembiayaan terhadap kepesertaan dari guru-guru TPQ lainnya yang belum terdaftar dan ustadz/ustadzah Ponpes, melalui alokasi anggaran CSRnya,” tutur Tantowi.
Ia berharap agar upaya ini dapat membuahkan hasil dalam rangka peningkatakan kesejahteraan baik bagi guru TPQ maupun ustadz/ustadzah Ponpes.
“Mereka adalah pelayan masyarakat, selayaknyalah mereka ikut kita perhatikan dan bantu,” pungkasnya. (Tantowi/NBA)