Semarang, Dengan diterbitkannya SK Mendikbudristek Nomor 56/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) dan Keputusan Menteri Agama Nomor 347/2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka madrasah diharapkan mengembangkan diri secara mandiri terkait Kurikulum Merdeka.
Sabtu (24/9/2022), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kecamatan Pedurungan dan Gayamsari pun menggelar workshop Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), yang digelar di MI Tarbiyatul Khairat yang berlokasi di Jalan Supriyadi No.108 Kalicari Pedurungan Kota Semarang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala MI, guru kelas 1 dan kelas 4 se-Kecamatan Gayamsari dan Pedurungan.
Dalam sambutannya, Slamet Agus Wahid selaku ketua KKM Kecamatan Pedurungan dan Gayamsari menyampaikan tujuan kegiatan workshop untuk membekali tenaga pendidik dalam rangka menyongsong penerapan Kurikulum Merdeka yang rencananya akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2023/2024. “Kegiatan workshop rencananya akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama workhshop kali ini diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, guru kelas 1 dan 4,” terangnya.
Dalam pembukaan workshop, hadir pula Ahmad Bisyri dan Isro’ Miarsih selaku Pengawas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kantor Kementerian Agama (Kankmenag) Kota Semarang. Pada kesempatan itu, Ahmad Bisyri berpesan agar guru mencari informasi secara mandiri tentang Kurikulum Merdeka. “Dalam mempersiapkan IKM, guru wajib mancari informasi secara mandiri baik secara online maupun mengikuti kegiatan–kegiatan offline yang dilaksanakan oleh pihak yang terkait, apakah itu melalui sosialisasi, pelatihan-pelatihan, maupun Workshop seperti saat sekarang ini,” tuturnya.
“Melalui workshop ini diharapkan Bapak/Ibu guru bisa mengikuti kegiatan dengan seksama dan dengan sebaik-baiknya, serta menggali sebanyak–banyaknya ilmu yang disampaikan oleh narasumber,” imbuhnya.
Pada workshop tersebut, Alif Nur Hidayati yang sehari-hari berkantor di LPMP Kota Semarang didapuk menjadi narasumber. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran yang beragam. “Dengan kurikulum ini pembelajaran nantinya akan bisa dimaksimalkan agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya,” jelasnya mengawali materinya.
“Regulasinya adalah Keputusan Mendikbudristek nomor 56/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Keputusan Mendikbudristek nomor 262/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, KMA nomor 347/2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah,” sambungnya.
Alif juga menyampaikan dalam persiapan IKM, madrasah dan sekolah perlu mengikuti sosialisasi Kurikulum Merdeka, mengikuti/melakukan Bimtek persiapan IKM, dan membuat tim persiapan IKM.
“Selain itu, yang perlu dipersiapkan adalah menyusun kurikulum operasional madrasah/buku dokumen 1 dengan melakukan kreasi dan inovasi sesuai visi, misi, tujuan dan kekhasan madrasah. Guru juga perlu menyiapkan perangkat pembelajaran seperti RPP, modul, dan lain-lain sesuai spirit kurikulum merdeka yaitu mandiri, kolaboratif, dan fleksibel. Madrasah melakukan sosialisasi kepada stakeholder/warga madrasah,” pungkasnya.(AS/SAW/NBA)