Semarang, Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-224SJ/B.IV.2/OT.01/3/2022 tanggal 14 Maret 2022 hal Pemahaman dan Penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) pada Kemenag Tahun 2022, Kemenag Kota Semarang mengikuti kegiatan dimaksud secara virtual melalui zoom meeting.
Kegian tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) calon pilot project Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022, sebanyak 59 satker, pada Rabu (16/3/2022).
Sesuai disposisi pimpinan, peserta dari Kemenag Kota Semarang adalah Pranata Komputer (Prakom), arsiparis, dan pelaksana pada masing-masing unit kerja, serta Tim Zona Integritas (ZI) Kemenag Kota Semarang, yang mengikuti dari tempat tugas masing-masing.
“Sebagian ada yang mengikuti secara bersama-sama di ruang rapat,” terang Rachmad Pamudji selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Semarang.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerapkan standarisasi layanan di lingkungan Kemenag dengan harapan standar layanan dimaksud dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
“Ini memudahkan bagi masyarakat untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dalam menerima jenis-jenis layanan dari Kemenag, serta berapa biaya dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh layanan tersebut,” tutur Cholidah Hanum yang ikut dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi, sesi pertama penyampaian dari Tim MenPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan sesi kedua adalah pembuatan akun pada masing-masing satker oleh Tim MenpanRB,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian profil dari masing-masing satker.
Pamudji berharap akan ada kegiatan lanjutan yang bersifat bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara pengoperasian SIPPN. (NBA)