Semarang, Kamis (16/6/2022) Rachmad Pamudji selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang dan Endang Setyowati selaku operator SMART, mengikuti kegiatan rapat koordinasi evaluasi dan koordinasi SMART DJA, yang digelar di aula lantai 3 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng tersebut, diikuti oleh Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Urusan (Kaur) TU Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), serta operator se-Jateng.
Rachmad Pamudji menuturkan, SMART (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu) DJA merupakan aplikasi berbasis web yang dibangun Kementerian Keuangan dalam rangka memudahkan satuan kerja dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. “Tujuan rakor kali ini untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas dari sebuah instansi. Hal ini bisa dilihat salah satunya melalui tingkat realisasi anggaran, seberapa besar serapan anggaran yang telah dilaksanakan berdasarkan program-program yang telah dibuat pada awal tahun anggaran,” tuturnya.
“Selain itu, tadi dijelaskan bahwa melalui aplikasi SMART DJA akan memudahkan kita guna melakukan percepatan pelaksanaan program kerja dan penyerapan anggaran. Aplikasi ini sebagai alat monitoring pelaksanaan anggaran yang berbasis web yang bisa diakses secara online dimanapun dan kapanpun,” imbuhnya.
“Untuk pemaksimalan penggunaan aplikasi SMART, maka tadi diajarkan bagaimana Teknik pengoperasian, pengisian atau penginputan pada lembar kerja yang tersedia dalam aplikasi tersebut,” ujarnya.
Pamudji berharap melalui kegiatan ini, SMART DJA pada Kankemenag Kota Semarang betul-betul dilaksanakan sehingga dapat berfungsi sebagai alat monitoring guna ketepatan dalam pelaksanaan realisasi dengan program yang telah ditentukan. “Kita diajarkan untuk disiplin dalam pencapaian program-program yang telah kita rencanakan. Kapan mau dilaksanakan, berapa realisasi anggaran yang diharapkan, tentunya harus kita tepati. Seandanya ada kendala teknis maupun non teknis dalam pelaksanaan program kerja tersebut, maka agar dilakukan penjadwalan ulang, serta menyebutkan alasannya, mengapa pelaksanaan program kerja tidak sesuai dengan program awal. Dengan demikian, harapan tercapainya realisasi anggaran secara tepat waktu dan tepat sasaran dapat terwujud,” pungkasnya.(Pamudji/NBA)