Kota Semarang (Humas) – Sumari selaku Kasi Bimas Islam Kementerian AgamaKota Semarang mengajak seluruh ASN untuk segera menyelesaikan pengajuan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2023.
Selaku pembina apel yang dilaksanakan di halaman kantor, Senin (29/01/2024), Sumari menjelaskan tiga pokok penjabaran perihal SKP yang harus dipenuhi oleh setiap ASN. “Dalam pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai, harus mencantumkan target kinerja yang dibuat oleh pegawai, baik dalam kuantitas, kualutas, maupun kurun waktunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, target tersebut tentunya telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh atasan langsungnya, dengan mempertimbangkan aspek tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pegawai.
Selain itu, Sumari juga menjelaskan, SKP menjadi tolak ukur bagi ASN dalam berkinerja, sehingga tetap terjaga produktivitasnya.
Sekali lagi Sumari menandaskan, agar ASN Kemenag Kota Semarang segera mengajukan penilaian SKP 2023 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, 31 Januari 2024. “Saya harap, kepada seluruhnya, untuk dapat menyelesaikan pengajuan SKPsesuai dateline waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.
Pada bagian lain, Sumari juga mengajak ASN untuk melakukan sinkronisasi capaian SKP dengan target kuantitas, kualitas, dan waktu yang telah ditetapkan.(Nana/Nba)