Semarang, 27 Januari 2016, dalam rangka administrasi dan tertib dan akuntable maka perlu diadakan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar tidak terdapat penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Maka dari itu Irjend selaku pengawas internal di Kementerian Agama sehingga Kegiatan memantau pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi/kerja dan melakukan evaluasi. Misalnya terhadap suatu program, penyelesaian tindak lanjut hasil audit internal, eksternal, dan pengaduan masyarakat dapat diatasi dengan baik sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pengawasan kemarin fokus kepada proses inpasing guru di kementerian agama kota semarang, dari mulai rencana hingga keluarnya Surat Keputusan.
ini adalah suatu hal yang wajar dilakukan agar kedepan dapat lebih baik lagi dan lagi, untuk Kementerian Agama yang bebas dari penyalahgunaan wewenang suatu pihak maupun individu di dalam kementerian Agama itu sendiri. (AM)