Semarang, Sabtu (27/8/2022) Mafruhatun Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenah) Kota Semarang berkesempatan melakukan pendampingan kepada MI Muhammadiyah Kecamatan Ngaliyan, dalam rangka menghadapi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) periode 4 tahunan.
Mafruhatun menuturkan, guna mewujudkan madrasah hebat bermartabat diperlukan sosok Kepala Madrasah (Kamad) yang berkualitas, untuk itu secara berkala dilakukan penilaian atas kinerja Kamad baik oleh Pengawas Pembina yang dilakukan setiap tahun maupun oleh Tim Penilai bentukan Kepala Kankemenag Kota Semarang per periode 4 tahunan.
Kegiatan pendampingan tersebut diikuti oleh Kamad, tenaga pendidik dan kependidikan, yayasan, serta komite setempat.
Bertempat di MI Muhammadiyah, dalam kesempatan tersebut Mafruhatur menjelaskan tentang prosedur PKKM. “Instrumen PKKM meliputi 5 komponen yaitu, pengembangan madrasah, tugas manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kinerja,” tuturnya.
“PKKM periode 4 tahunan bagi madrasah swasta dilaksanakan oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang bersama tim yang ditetatpkannya melalui Surat Keputusan (SK),” sambungnya.
“Dalam tim harus mengandung beberapa unsur diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Dikmad), pengawas pembina, dan pengawas yang ditunjuk sesuai dengan SK. Sedangkan dari pihak madrasah terdiri dari unsur yayasan, komite, tenaga pendidikan dan kependidikan,” terangnya.
“Kategori penilaian ada 5 yaitu, sangat baik, baik, cukup, sedang dan kurang. Kami berharap PKKM di MI Muhammadiyah berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan hasil penilaian sangat baik,” harapnya.(Atun/NBA)