Semarang, Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 sesuai dengan surat edaran kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor : 1/SE/1/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, Sub Bagian Tata Usaha (Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, pada Senin (28/3/2022) di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor dalam sambutannya menyampaikan pesan agar dalam penyusunan SKP harus diselaraskan dengan program kerja dan perjanjian kinerja yang telah disepakati bersama.
“Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan susunan atau runtutan kerja yang dibuat oleh pegawai secara sistematis. Seluruh pegawai harus mempunyai kinerja yang jelas sesuai dengan konsekuensi dari pemberian tunjangan kinerja/sertifikasi. Kinerja pegawai harus selaras dengan program kerja dan perjanjian kerja yang telah ditandatangani,” tutur Mukhlis.
“Diharapkan masing-masing pegawai mempunyai tugas dan fungsi yang jelas sesuai dengan perjanjian kinerja,” imbuhnya.
Pesan lain yang ikut Mukhlis sampaikan adalah agar PNS adaptif terhadap teknologi.
“Di era teknologi informasi seperti sekarang ini, PNS dituntut untuk bisa beradaptasi dengan teknologi, jangan sampai justru dengan teknologi malah menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya,” imbuh Mukhlis.
Sosialisasi Penyusunan SKP dipandu oleh Rachmad Pamudji selaku Kepala Subbag TU Kankemenag Kota Semarang dan menghadirkan narasumber Analis Kepegawaian Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng, Keri Handayani.
Pada kesempatan ini Keri menyampaikan bahwa rujukan penyusunan SKP pegawai adalah perjanjian kinerja dari Kepala Kantor.
Ikut dalam kegiatan ini Kepala Seksi dan Penyelenggara serta jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Kota Semarang. (SN/FA/NBA)