Kota Semarang (Humas) – Di era revolusi digitalisasi, media sosial berperan sangat penting dalam upaya mensosialisasikan program dan layanan Kementerian Agama. Media sosial merupakan sarana yang yang murah dan efektif bagi instansi pemerintah dalam mensosialisasikan layanan. Melalui konten yang dikemas secara visual, informatif dan menarik diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat.
Di sisi lain, pemanfaatan informasi layanan Kemenag melalui media sosial intern Kementerian Agama yang telah dilakukan perlu juga untuk dilakukan pengembangan jejaring bermitra dengan stakeholder terkait. Hal inilah yang mendasari sinergi Kemenag melalui Gara Zawa dan Satgas Halal bersama Dinas Kominfo Kota Semarang. “Memperluas jejaring kemitraan juga mutlak diperlukan oleh instansi pemerintah termasuk Kementerian Agama dalam rangka optimalisasi perluasan informasi layanan masyarakat. Atas dasar inilah Kita melakukan kemitraan bersama Dinas Kominfo Kota Semarang dalam hal publikasi informasi layanan Kemenag melalui medsos Pemkot Semarang,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang juga sebagai Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, Selasa (13/8/2024).
Bersama Majidatun Ni’mah dan Dani Nugroho Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Dinas Kominfo Kota Semarang, di Ruang Gara Zawa Kemenag Kota Semarang dilakukan koordinasi membahas jenis dan bahan materi konten layanan Kemenag yang bisa diunggah dalam medsos pemerintah Kota Semarang. “Hari ini Kami sampaikan beberapa jenis layanan terkait zakat, wakaf dan sertifikasi halal yang bisa dibuat konten di medsos, antara lain tentang kesadaran masyarakat dalam berzakat, berzakat melalui lembaga yang berijin, pentingnya tanah wakaf bersertipikat wakaf, prosedur dan persyaratan wakaf serta potensi dan peluang zakat wakaf dalam membantu program pemerintah,” terang Hanum.
Ditambahkannya, banyak juga informasi layanan di bidang sertifikasi halal yang harus diketahui masyarakat dan bisa disampaikan melalui medsos. “Sebagai Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di Kota Semarang, kami bahas juga tentang berbagai informasi yang bisa diunggah dan bisa dibuat konten antara lain terkait mandatori sertifikasi halal, cara pendaftaran, cara cek produk halal, cara revisi data sertifikasi halal, cara pasang label halal yang benar dan masih banyak lagi,” ungkap Hanum.
Harapannya, awal kemitraan antara Kemenag dan Dinas Kominfo Kota Semarang ini nantinya juga akan merambah ke seksi dan bidang layanan lainnya di Kemenag Kota Semarang.(Ch/Nba)