Semarang,05 Desember 2016, Apel bersama awal bulan Desember dilaksanakan sebagaimana setiap bulan dilaksanakan setiap awal senin minggu pertama. Dan kali ini Kasubbag TU mewakili kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang berkesempatan menjadi Pembina Apel kali ini. Dalam amanatnya beliau mengingatkan Pencairan dana Tunjangan-tunjangan dan honor harus selesai sebelum tanggal 09 Desember 2016, dan untuk belanja modal dan uang makan terakhir tanggal 23 Desember 2016, lebih baik selesai diawal dari pada mepet, karena dari KPPN sudah ditetapkan maka segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau juga berpesan untuk laporan LCKH JFU harus tetap dibuat karena di PMA 29 tahun 2016 salah satu syarat pencairan harus membuat laporan kegiatan. Harus ada aturan untuk mendisiplinkan pegawai oleh karenanya aturan itu harus ditaati dan bila tidak pasti ada sanksi. (am/foto: ikhsan)