
Kota Semarang (Humas) – Rabu (23/8/2025), sebidang tanah seluas 150m² milik Rohmatun, warga RT 03 RW 05 Kampung Ngebruk Kel. Mangkang Wetan Kec. Tugu, resmi diikrarkan wakaf untuk Musala Miftahul Huda.
Ahmad Mahrodi, Kepala KUA Kec. Tugu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjelaskan, pencatatan dituangkan dalam form pendaftaran wakaf melalui laman https://siwak.kemenag.go.id. “Ikrar wakaf yang telah diucapkan oleh Ibu Rohmatun selaku wakif, kami catat di blangko wakaf dengan nomor WT.01/00003/3374161/2025,” terangnya.
Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan upaya untuk menghindari terjadinya sengketa dan optimalisasi aset wakaf.
Mahrodi mengatakan, peristiwa ini merupakan pencatatan ikrar wakaf ketiga di Kec. Tugu selama tahun 2025.
Sebagai pelengkap persyaratan wakaf, ada 5 warga sekitar yang ditunjuk sebagai nazhir, mereka adalah Choirul Chishol sebagai ketua, Nur Roofik sebagai sekretaris, H. Sya’roni sebagai bendahara, serta Muhammad Subhan dan Muhammad Bahaudin sebagai anggota.
Dalam pertemuan ikrar itu, Choirul Chishol berkomitken akan mengoptimalkan pemanfaatan wakaf guna peningkatan kesejahteraan musala dan jamaah. “Saya terima ikrar wakaf dari Ibu Rohmatun, kami sebagai nazhir akan menjalankan amanah ini untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ikrar wakaf yang berlangsung di musala turut disaksikan 30 jamaah, dan berjalan dengan lancar.
Sebelum berpamitan, Rohmatun menerangkan, ikrar wakaf dilakukan sesuai dengan amanah kakeknya dan atas persetujuan musyawarah keluarga. “Dahulu, almarhum kakek saya berkeinginan untuk wakaf, proses pensertifikatannya sudah saya mulai sejak 2021 menjadi SHM, dan alhamdulillah tahun ini resmi diwakafkan,” ungkapnya.
Nazhir berharap, pengurusan sertifikat wakaf segera dilakukan di Kantor Pertanahan sebagai bentuk legalitas rumah ibadah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.(AhmadSibahulKhoir/Nba)