Semarang—Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) Keluarga Sakinah digelar Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang tanggal 7-12 Februari 2022 di Hotel Muria, yang diikuti oleh 35 peserta baik Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Islam Honorer (PAH), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kota Semarang.
Memasuki hari kedua, Selasa (8/2), Mustafirin, Widyaiswara Muda pada BDK Semarang selaku nara sumber sampaikan materi tentang “Membangun Keluarga Sakinah”. “Setiap orang dalam berumah tangga selalu bertujuan wujudkan keluarga sakinah, yaitu keluarga yang tentram, adem ayem dan bahagia. Sakinah merupakan salah satu pilar yang diperlukan dalam keluarga”, jelas mustafirin.
Lebih lanjut Mustafirin sampaian 5 syarat untuk dapat mencapai keluarga sakinah, yaitu suasana religius, rizki yang halal, menjaga perimbangan, saling menghargai dan jiwa instrospeksi.
Menurutnya suasana religius dalam rumah tangga merupakan kunci pokok dalam mewujudkan rumah tangga sakinah, selain itu tak kalah penting adalah rizki yang baik dalam cara memperolehnya dan substansinya.
Mustafirin juga sampaikan apa yang dimaksud dengan menjaga perimbangan. “Menjaga perimbangan disini maksudnya menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, antara duniawi dan uhrawi, antara kepentingan pribadi/keluarga dan sosial, serta antara studi dan rekreasi,” jelas Mustafirin.
Mustafirin ingatkan pentingnya saling menghormati dalam keluarga. “Jika yang terjadi dalam keluarga adalah saling memperebutkan kebenaran, maka akan berakhir dengan konflik. Oleh karenanya justru yang diperebutkan adalah kesalahan, yakni mengaku salah. Bila ini dilakukan, maka akan terbentuk kedamaian. Maka kuncinya adalah saling lakukan instrospeksi,” tandasnya.(Samsudin/NBA)