Semarang -Duta Akrual pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk: a) berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Satker di lingkungan unit kerjanya untuk mendukung penerapan akuntansi berbasis akrual; b) mendukung perbaikan kualitas opini Laporan Keuangan Kementerian Agama menjadi WTP; c) mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dengan Satker di lingkungan unit kerjanya; d) menyajikan dan menyusun Laporan Keuangan Satker dan konsolidasi Tingkat Kanwil dan Unit Eselon.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2015, Kementerian Agama mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian.
Kepala Biro Keuangan Kemenag, Syihabuddin Latief, pada acara Pelantikan Duta Akrual Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (21/09) di Semarang menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas LKKA Tahun 2016. Kementerian Agama telah mempersiapkan penyusunan LKKA tahun 2016 dengan langkah strategis sebagai berikut :
Pertama, melantik dan mengukuhkan para Operator SAIBA sebagai Duta Akrual Kanwil Kemenag Provinsi yang akan menjadi agen pembaharu dan pemberi solusi bagi penyusunan LKKA Tahun 2016.
Duta Akrual Kantor Kementerian Agama Kota Semarang waktu dilantik adalah Twianita Happy Silaningutami yang bersangkutan adalah pegawai pada Subbag Tata Usaha di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang
Kedua, segera menindaklanjuti hasil audit BPK RI atas LKKA, terkait dengan permasalahan penyusunan laporan keuangan dengan cara: a) memastikan saldo awal LKKA tahun 2016 konsisten dengan saldo akhir LKKA tahun 2015 Audited di seluruh Satker Kemenag, dan b) menindaklanjuti jurnal koreksi BPK RI atas LKKA Tahun 2015 Audited yang belum terakomodir pada LKKA tahun 2015.
Ketiga, Pimpinan Satker meningkatkan komitmen terhadap penyusunan laporan keuangan, sehingga LKKA Tahun 2016 disajikan secara wajar dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai.
Keempat, meningkatkan kepatuhan para pengelola keuangan dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tata kelola keuangan dan asset.
Kelima, Penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada masing-masing Satker, sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan kecurangan (fraud).
Keenam, Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan BMN dibantu oleh Inspektorat Jenderal akan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual tahun 2016 di seluruh Satker.
Hal yang menjadi pengecualian dari opini Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2015 adalah terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. (m45K/am)