Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14, sebagai berikut:
1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. Daftar nama dan Kartu Tanda Tangan Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3).
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
c. Rekomendasi tertulis kepala Kantor Departemen Agama (Kantor Kementerian Agama, Pen) Agama Kabupaten/Kota dan;
d. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadatan.
Penolakan pendirian rumah ibadat dapat dikelompokkandalam 3 faktor. Pertama, faktor aturan; kedua, factor sentimen agama; ketiga, faktor sosial politik
Oleh karena nya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah dalam hal ini melalui Bimas Katolik mengeluarkan nomor registrasi rumah ibadat katolik yang resmi terdaftar di Kementerian Agama. Sesuai dengan Surat Bimas Katolik nomor 51 Tahun 2016. Dengan penyerahan ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Sehingga dapat disosialisasikan ke masyarakat sekitar agar diketahui kalayak luas. Diwakili Oleh Ibu Dominggas Lawa Eva Menyerahkan secara langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang kepada Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Semarang bapak Ignatius Wawan Indaryanto di ruang penyelenggara Katolik hari Selasa tanggal 27 September 2016 Kemarin (am/ foto : monic)