Semarang Kecamatan Pedurungan, 18 Mei 2016, Dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Sesuai dengan peraturan tersebut pengenaan tarif nol rupiah untuk nikah didalam Kantor Urusan Agama (KUA) pada dan jam kerja harus dapat dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto pelaksanaan akad nikah, untuk nikah diluar jam kantor dikenakan tarif resmi 600 ribu rupiah langsung setor ke bank.
Dengan banyaknya permintaan nikah di KUA maka mau tidak mau KUA harus menyediakan tempat yang representatif untuk menggelar akad nikah di KUA, salah satu contoh dari KUA se-Kota Semarang yang mendekorasi ruangan di KUA agar layak yaitu KUA Kecamatan Pedurungan. Karena nikah ini adalah momen penting maka ruangan akad nikah pun harus penting untuk diperhatikan kebersihan dan kelayakannya. (am/foto: firin)