Semarang, 23 Mei 2016, Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Seksi Pensyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, melaksanakan kegiatan ini guna menyamakan persepsi dalam pelayanan secara langsung kepada calon jamaah haji mengenai pelayanan biaya pelunasan dan besaran pelunasan yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1437 H/ 2016 M.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA se-Kota Semarang dan Perwakilan dari Bank Penerima Setoran se-Kota Semarang dari jam 09.00 sampai dengan selesai. dimana besaran untuk pelunasan khususnya di kota Semarang, karena calon Jamaah Haji Berangkat dari Embarkasi Solo maka menurut Keppres tersebut sejumlah Rp. 34.841.414,- biaya tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah dan biaya hidup (living cost) (am/foto : zaenal)