Batal Biasa (CJH Masih Hidup Calon Jamaah Haji)
CJH datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000.
- Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
- Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
- Buku Tabungan Haji.
- Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan.
Batal Meninggal Dunia Untuk CJH
Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kab/ Kota bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT dan diketahui oleh Lurah.
- Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan.
- Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
- Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
- Salinan Buku Tabungan Haji. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji Zakat dan Wakaf Provinsi dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.
Dasar Peraturan : Keputusan Dirjen Haji dan umroh 60 tahun 2018 ttg pedoman pembatalan jemaah haji reguler