
Kota Semarang (Humas) – Muhtasit, Kakankemenag Kota Semarang menyampaikan paparan tentang kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, serta hak dan kewajiban jemaah haji kepada 1.316 jemaah calon haji se-Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji Calon Jemaah Haji Reguler Tingkat Kota Semarang Tahun 1446 H/2025 M yang dilaksanakan di Aula Kampus 3 UIN Walispngo, Minggu (13/4/2025).
“Kewajiban dan hak jemaah haji Indonesia tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019. Setelah dinyatakan isthitaah kesehatan oleh Tim Kesehatan Haji, jemaah kemudian wajib melakukan pelusanan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau yang biasa dikenal dengan istilah Bipih dengan menyetorkan langsung melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” tutur Muhtasit.
“Setelah memenuhi kewajiban, selanjutnya hak jemaah haji adalah menerima bimbingan manasik haji baik tingkat kecamatan maupun kota, materi lainnya terkait layanan di tanah air, perjalanan dan Arab Saudi. Selain itu ada pula layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, perlindungan, asuransi jiwa, identitas dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang,” lanjutnya.
Muhtasit menambahkan, jemaah haji Jawa Tengah tahun 1446 H akan memperoleh batik haji, gelang identitas, koper, tas jemaah haji, akomodasi dan konsumsi selama di asrama Haji Donohudan, pemeriksaan kesehatan ulang, dan transportasi dari asrama ke bandara, serta transportasi Indonesia-Arab Saudi (PP).
Di akhir paparannya, Muhtasit mengimbau kepada jemaah haji agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran fisik baik selama di tanah air maupun di Arab Saudi. “Istirahat yang cukup, karena di Asrama Haji Donohudan Bapak/Ibu akan diperiksa ulang, bagi yanh dinyatakan sehatlah yang bisa diberangkatkan,” ungkapnya.
“Cuaca di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia, perbanyak minum air putih, makan tepat waktu, jangan memaksakan diri dalam melaksanakan ibadah sunah agar wajibnya tetap bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.(Faiq/Nana/Nba)