Kota Semarang (Humas) – Dengan diterbitkannya PMA nomor 22 tahun 2024, Muhtasit selaku Kakankemenag Kota Semarang menginisiasi Rakor bersama Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang yang berlangsung di Warung dan Keboen Ndalem Homestay & Waroeng yang berlokasi di Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (29/10/2024).
Rapat koordinasi ini juga dihadiri jajaran Seksi Bimas Islam dan penghulu se-Kota Semarang.
Rakor yang digelar sore hari ini bertujuan untuk membahas tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, serta memberikan motivasi guna meningkatkan sinergi antar KUA se-Kota Semarang.
Dalam pengarahannya, Muhtasit mengemukakan, KUA dan Kankemenag Kota Semarang merupakan bagian dari anggota tubuh dari Kementerian Agama, sehingga harus terjalin kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang baik. “KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik-buruk layanan di KUA menjadi wajah layanan Kementerian Agama bagi masyarakat. Untuk itu, kita harus memastikan bahwa tugas dan fungsi layanan di KUA sudah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Muhtasit menandaskan, kualitas layanan KUA perlu ditingkatkan melalui inovasi dan kreativitas dari masing-masing KUA, termasuk dalam transparansi informasi biaya nikah. “Layanan yang ramah, mudah, cepat, murah, sangat didambakan oleh masyarakat. Sudah waktunya KUA berinovasi menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang serba digitalisasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, peningkatan kualitas tidak hanya dalam hal pemberian layanan, tetapi juga menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan ruang kerja.
Memasuki acara inti, para Kepala KUA dan Kakankemenag Kota Semarang berdiskusi, membahas peta risiko dari diterbitkannya PMA dimaksud. Mereka memberikan masukan, saran, dan pendapat, dari mulai identifikasi, hingga prioritas yang perlu dilakukan guna mengurangi permasalahan atau kendala yang akan dihadapi.(Faiq/Nba)