Semarang – Digitalisasi layanan keagamaan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama. Guna mendukung implementasi program tersebut, Kankemenag Kota Semarang melalui Gara Zawa, Selasa (15/8/2023), menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pelaksanaan e-AIW (Akta Ikrar Wakaf) di Lantai 2 Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA Kecamatan, serta 1 orang admin e-AIW pada masing-masing kecamatan.
Dalam laporannya, Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum menuturkan, salah satu tujuan dari pelaksanaan kegiatan yaitu, keberlanjutan atas edukasi dan sosialisasi e-AIW tahun 2022, sekaligus evaluasi bersama antar admin e-AIW.
“Tahun lalu kami telah melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi e-AIW atau pendaftaran wakaf digital melalui arsip digital kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan juga admin E-AIW pada masing-masing kecamatan. Namun, dari hasil pengamatan yang kami lakukan, belum semua kecamatan melaksanakannya. Untuk itulah kami adakan kegiatan Asistensi Pelaksanaan e-AIW,” terangnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin sharing, diskusi antar admin, kendala apa yang dihadapi dalam melakukan penginputan e-AIW yang mulai diberlakukan pada November 2022 di Jateng,” imbuhnya.
Hanum mengungkapkan, baru 23 lokasi yang sudah melakukan pendaftaran wakaf digital di Kota Semarang. “Dari 16 kecamatan, baru 4 kecamatan yang sudah melakukan pendataan wakaf digital yaitu, Kecamatan Gunungpati sebanyak 14 lokasi, Banyumanik 4 lokasi, Semarang Timur 3 lokasi, dan Mijen 2 lokasi.
Kegiatan Asistensi Pelaksanaan e-AIW dibuka oleh Kakankemenag Kota Semarang, dan diisi dengan sinau bareng yang dipandu oleh Hanum, tentang bagaimana cara login pemohon dan pegawai, termasuk cara validasi dan verifikasi dokumentasi data, tanah, saksi dan cetak blangko, serta cara pembuatan berita acara wakaf.(Hanum/NBA)