Semarang – Dalam rangka mensukseskan salah satu program prioritas Kementerian Agama yaitu, Digitalisasi Layanan Keagamaan, Kankemenag Kota Semarang melalui Gara Zawa, menggelar kegiatan Asistensi Pelaksanaan e-AIW di Lantai 2 Gedung PLHUT, Selasa (15/8/2023).
Kegiatan ini menghadirkan Kakankemenag Kota Semarang, dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA Kecamatan, dan 1 orang admin e-AIW pada masing-masing kecamatan.
Kegiatan diisi dengan sinau bareng yang dipandu oleh Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum.
Pada kesempatan itu, Hanum menjelaskan tentang bagaimana cara login pemohon dan pegawai, cara validasi dan verifikasi dokumentasi data, tanah, saksi dan cetak blangko, serta cara pembuatan berita acara wakaf.
“Aplikasi e-AIW adalah pendaftaran tanah wakaf digital yang diinput melalui arsip digital, dengan mengunggah scan dan foto dokumen asli,” tuturnya.
“Dokumen yang diunggah dalam aplikasi, semuanya harus terlihat jelas. Jelas terbaca dan tidak terpotong,” imbuhnya
Oleh karenanya, Hanum berpesan, agar dalam melakukan penginputan, dilakukan secara hati-hati, cermat, dan teliti. “Pendaftaran wakaf digital bisa diproses manakala dokumen yang diupload sudah memenuhi syarat. Untuk itu, dalam melakukan penginputan, tolong jangan tergesa-gesa, pastikan semuanya jelas, dan benar,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hanum berujar, setelah pendaftaran wakaf digital dilakukan, proses selanjutnya pengecekan lokasi oleh PPAIW. “Setelah pedaftaran wakaf digital dilakukan, PPAIW akan mendatangi lokasi tanah wakaf dan melakukan foto cek lokasi dari 4 arah mata angin yang berbeda dan dilengkapi dengan geotagging yaitu, longitude dan latitude lokasi,” terangnya.
“Cek lokasi dihadiri oleh wakif, saksi, dan nadhir,” pungkasnya.(Hanum/NBA)