Semarang, Senin (19/9/2022) Mafruhatun selaku Pengawas Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang melakukan pemantauan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di wilayah Kecamatan Ngaliyan.
Beberapa madrasah yang menjadi daftar pengawasannya antara lain, MI Miftahul Akhlaqiyah , MI Islamiyah dan MI Muhammadiyah.
“AKMI adalah evaluasi oleh Kemenag RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya, serta profil keunggulan. Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai acuan dalam memperbaiki kualitas pembelajaran,” imbuhnya.
“Peserta AKMI sendiri adalah peserta didik kelas 5 MI,” ujarnya.
“Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 tahun 2022 tentang Posedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI tahun 2022, tidak semua madrasah menjadi peserta AKMI. Hanya 50 persen MI yang wajib mengikuti AKMI,” jelasnya.
Menurut penuturannya, AKMI dilaksanakan selama 3 minggu dari tanggal 19 September-8 Oktober 2022. Peserta didik akan mengikuti asesmen selama dua hari bertutur-turut dengan pengaturan, hari pertama literasi membaca 75 menit, break 15 menit, literasi sains 75 menit, sedangkan hari kedua literasi numerasi 75 menit, break 15 menit dan literasi sosial budaya 90 menit.(Atun/NBA)