Semarang, Selasa (20/9/2022) Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) menerima kunjungan dari Badan Panasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah.
Di ruang kerjanya, Mukhlis Abdillah menyambut baik kunjungan rombongan yang dipimpin oleh Nur Khoirin selaku Ketua BP4 Prov. Jateng.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kankemenag Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program kerja dan langkah-langkah BP4 Prov. Jateng.
Ia menuturkan, saat ini sedang dalam proses penggodokan kepengurusan BP4 Kota Semarang. “Kami sudah menyiapkan kepengurusan, bahkan sudah ada personel yang akan memimpin BP4 Kota Semarang. Dalam waktu dekat SK (Surat Keputusan) kepengurusan segera disampaikan kepada BP4 Jateng,” tuturnya.
Hal ini pun dipertegas oleh penyataan Sumari selaku Kasi Bimas Islam yang dicalonkan menjadi Ketua BP4 Kota Semarang.
Mukhlis Abdillah menyampaikan, angka perceraian di Kota Semarang termasuk tinggi, sehingga kedepan ia berharap BP4 berfungsi secara maksimal dalam membantu mempertahankan dan menegakkan kualitas berkeluarga.
Menurutnya, mengingat pentingnya peran BP4, maka perlu kerja sama antara dinas dan instansi terkait yang memang secara tidak langsung atau langsung membidangi masalah keluarga, meskipun tidak serta merta masuk dalam lingkup urusan keluarga, misalnya Kemenag, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Kesehatan, bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia menambahkan, kegiatan yang melekat pada Kemenag terkait peningkatan kualitas keluarga adalah melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). “Secara teknis, ada Bimwin tatap muka, klasikal dan mandiri. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 di Kota Semarang masih tinggi, kami tetap melaksanakan Bimwin secara during,” terangnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Mukhlis Abdillah, Nur Khoirin mengatakan, angka perceraian di Jateng masih tinggi. “Jika dibandingkan dengan angka perkawinan, angka perceraian di Jateng masih di atas 25 persen, bahkan pada masa pandemi jumlahnya tertinggi, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” ujarnya.
”Problemnya calon pengantin tidak tahu tentang hukum perkawinan, bahkan masalah sepele saja tentang hak dan kewajiban perkawinan saja banyak yang tidak tahu, seperti masalah pembagian harta. Mungkin yang dibayangkan cuma bulan madu dan yang enak-enak saja,” ungkapnya.
“Tak hanya itu, ketika terjadi pengurusan perceraian, mereka juga salah memahami prosedur, dianggapnya jika salah satu yang berperkara di pengadilan agama tidak bisa datang ke persidangan, maka tidak bisa memutus perkara perceraian, padahal justru ketidakhadiran salah satu justru akan lebih mempercepat proses,” katanya.
Untuk itulah, melalui audiensi tersebut ia berharap dengan peningkatan pelaksanaan Bimwin dan terbentuknya BP4 Kota Semarang akan mampu menurunkan angka perceraian di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang.(Sumari/NBA)