15 July 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Wakaf Perdana Tahun 2022 di KUA Semarang Utara

Wakaf Perdana Tahun 2022 di KUA Semarang Utara

oleh admin
February 13, 2022
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
50
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama, salah satu tugas fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pelayanan bimbingan masyarakat di bidang wakaf. Kepala KUA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam rangka melaksanakan tusi tersebut, Jum’at (11/2) dilaksanakan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Ikrar Wakaf dihadiri oleh Wakif Thoriq Abdat yang mewakafkan sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Dadapsari seluas 104 m2, nazhir yang ditunjuk sebagai pengelola tanah wakaf yaitu Broto Suyono selaku Ketua Nazhir serta dua orang saksi Harsudiyanto dan Imam Chanafi.

Mabrur Rohib Kepala KUA Semarang Utara selaku PPAIW ditemui pasca kegiatan menjelaskan, proses dan prosedur wakaf sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006. Pihaknya melayani masyarakat yang berniat wakaf sesuai dengan aturan syari’i dan administratif yang telah diatur.

“Ikrar Wakaf yang dilakukan hari ini merupakan wakaf perdana di awal tahun 2022. Alhamdulillah minat dan kesadaran masyarakat Semarang Utara untuk mewakafkan sebagian hartanya selalu ada, sebelum diikrar wakafkan semua dokumen dan persyaratan harus terpenuhi” terang Mabrur.

AIW bernomor: WT.2/001/14/II/Tahun 2022 dengan peruntukan Masjid Ar Ridho diterbitkan oleh Kepala KUA Semarang Utara, ditandatangani di atas materai oleh wakif, ditandatangani pula oleh nazhir dan para saksi.

Setelah dilaksanakan Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Pengesahan Nazhir di KUA, proses berikutnya adalah mendaftarkan nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia untuk diberikan Tanda Pendaftaran Nazhir dan selanjutnya proses sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.

“Dalam rangka mempercepat dan memudahkan persyaratan dan administrasinya, langsung kami lengkapi surat pengantar kepada BWI dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai persyaratan adminitrastif,” papar Kepala KUA Semarang Utara.

Dengan layanan tersebut diharapkan nazhir tidak bolak-balik mengurusi proses berikutnya sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN.

Dihubungi di tempat terpisah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Cholidah Hanum memaparkan pentingnya sertifikat wakaf yang harus diurus oleh nazhir setelah proses Ikrar Wakaf di KUA setempat.

“Legalitas tanah wakaf sangat penting agar tidak timbul masalah di kemudian hari, sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang mutlak harus diurus sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Hanum.

Dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya diikuti dengan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Oleh karena wakaf telah diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak hanya ketentuan syar’i fiqhiyah yang harus dipenuhi tetapi juga pencatatan secara administrasi negara juga harus dilengkapi sampai terbitnya sertifikat wakaf dari BPN. Pengaturan ini dalam rangka tertib administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari,” imbuh Gara Zawa. (Hanum)

Tags: Wakaf Perdana Tahun 2022 di KUA Semarang Utara
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembukaan JRC di MAN 1 Kota Semarang

Artikel Selanjutnya

Program PPDB TP 2022/2023 MAN 1 Kota Semarang

Artikel Terkait

1.051 Siswa Hadiri Pesta Rohani Anak Sekolah Minggu
Berita

1.051 Siswa Hadiri Pesta Rohani Anak Sekolah Minggu

oleh editor
22 Jul 2024
0

Kota Semarang (Humaa) - Badan Koordinasi Sekolah Minggu (Badko SM) Kota Semarang mengadakan acara Pesta Rohani Anak dengan tema I...

Selanjutnya
Pembudayaan Tadarus Alquran di Sekolah Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam

Pembudayaan Tadarus Alquran di Sekolah Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam

21 Jul 2022
Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

11 Mar 2022
Pembinaan MTQ Kota Semarang

Pembinaan MTQ Kota Semarang

02 Mar 2022
Kemenag Kota Semarang Tindaklanjuti Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Kemenag Kota Semarang Tindaklanjuti Sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

25 Feb 2022
Tertib LKBMH, Kemenag Kota Semarang Susun LKOPIH 2021

Tertib LKBMH, Kemenag Kota Semarang Susun LKOPIH 2021

20 Feb 2022
Artikel Selanjutnya
Program PPDB TP 2022/2023 MAN 1 Kota Semarang

Program PPDB TP 2022/2023 MAN 1 Kota Semarang

KKM MI 01 Kota Semarang Praktikkan Manasik Haji di Firdaus Fatimah Zahra

KKM MI 01 Kota Semarang Praktikkan Manasik Haji di Firdaus Fatimah Zahra

Kesehatan Mempengaruhi Performa Kinerja

Kesehatan Mempengaruhi Performa Kinerja

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas

Archives

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset