Semarang – Sesuai Pasal 30 ayat 1 Undang-undangn nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyebutkan “dalam rangka memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perorangan maupun membentuk kelompok bimbingan, seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan koordinasi dengan cara mengadakan kegiatan pembinaan dengan kelompok bimbingan dalam hal ini KBIH se-kota Semarang
Acara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Pebruari 2015 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang diikuti oleh 50 Orang Peserta dari KBIH se-Kota Semarang
Kegiatan dibuka oleh laporan kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agam Kota Semarang Drs. H. Labib, MM kemudian dilanjutkan pengantar materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Drs. H. Muh. Habib, MM mengenai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan.
Materi dilanjutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Ahmadi, M.Ag tentang Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengetahui pencapaian dan hasil keluaran Penyelenggaraan ibadah haji melalui KBIH dapat termonitor dan jamaah dapat terjaga ibadahnya baik sebelum dan setelah melaksanakan ibadah haji. (ida/am)