Syarat Ijin Mendirikan Bangunan Gereja
1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknisbangunan gedung.
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadatharus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a) SK Dirjen Tentang Gereja
b) Susunan Panitia Pembangunan
c) Sertifikat Tanah atas nama gereja
d) Perencanaan teknis bangunan
e) daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilanpuluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
f) dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan olehlurah/kepaladesa;
g) rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
h) rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Dasar Peraturan adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006