Pertimbangan balitbang agama Jakarta terkait syiah yang ditujukan kepada menag RI tanggal 28 januari 2016 :
1. Berdasarkan keputusan OKI, syiah masih tergolong dalam kekompok Islam dan merupakan salah satu sekte dlm islam. Di negara-negara Timur Tengah termasuk Arab Saudi terdapat penganut syiah dan mereka dilindungi oleh negara. Kiranya pemerintah RI berpegang pada posisi ini dan menjaga diri untuk tidak menghakimi keyakinan (yang notabene berada pada forum internal hak beragama setiap umat beragama).
2. Mencermati perkembangan syiah di indonesia dewasa ini dan respon atas hal tersebut, perlu peningkatan kewaspadaan untuk mencegah munculnya konflik antara pengikut syiah dan sunni. Koordinasi lintas kementerisn/lembaga dapat diagendakan secara rutin dan strategis. Terkait hal ini, Kemenag dapat membentuk Tim Terpadu guna menangani kasus-kasus keagamaan, khususnya memantau perkembangan berbagai kelompok masyarakat, baik yg pro maupun kontra thdp syiah utk mencegah konflik horizontal.
3. Untuk memantau perkembangan syiah, dapat dilakukan monitoring atau pengkajian terhadap kegiatan Iranian corner dan yayasan-yayasan yang terafiliasi ke syiah.
4. Perlu terus mendorong ormas2 islam (sunni) untuk meningkatkan pembinaan kepada anggotanya, agar memperkokoh keyakinan masing2 dengan baik dan pada waktu bersamaan mengembangkan budaya toleransi dan perdamaian.
Demikian yang disampaikan kepada masyarakat umum oleh kantor Kementerian Agama Kota Semarang melalui para penyuluh agam islam ketika mengadakan penyuluhan yang terkait dengan topik terkait. (syarif / foto : syarif)