Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
rapat ini bertuhuan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan haji antara Kementerian Agama dengan instansi terkait, rapat yang dihadiri oleh 30 orang dari instansi terkait ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang hari Selasa tanggal 2 September 2015 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.
pemaparan dari kantor kementerian agama disampaikan oleh kepala seksi penyelenggaraan haji dan umroh, dan pemaparan dari instansi lain antara lain kepolisian, TNI, Seksi Pelauanan Kesehatan dasar dan Pengelolaan program kesehatan haji Dinas Kota Semarang, untuk menyamakan persepsi dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji khususnya terkait proses pemberangkatan calon haji kota semarang tahun 2015, sehingga bisa berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur. (IF)