Semarang, 19 September 2016, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan Pembinaan Kepada ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Bertempat di Musholla Kantor Kementerian Agama Pembinaan di buka oleh Kepala Subbag Tata Usaha Bapak Labib yang menjabarkan maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.
Kemudian Pembinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Bapak Labib, beliau menuturkan agar Kedisiplinan Pagawai khususnya jam Kerja dan Seragam ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Jam Kerja Pegawai dari Senin – Kamis jam 07.30 – 16.00 Jumat jam 07.30 – 16.30 agar benar-benar ditaati, karena kesejahteraan pegawai sudah sangat mencukupi dan tidak ada hambatan dalam penerimaan kepada masing-masing pegawai. Jadi sudah merupakan kewajiban pegawai untuk mematuhi dan mentaati aturan yang sudah berlaku tersebut. Khususnya untuk pengawas Madrasah karena pemantauan Kehadiran Pegawai yang kurang maksimal dikarenakan tugas pengawas adalah diluar kantor untuk itu kebijakan kantor mengharuskan untuk pagi absen dikantor agar benar-benar dilaksanakan untuk kebersamaan dan untuk menjauhkan dari hukuman-hukuman disiplin yang ada.
Kemudian Seragam ASN, seperti edaran dari Kementerian Agama Pusat no SJ/B.VI/HK.007/69/2016 yang diteruskan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor Kw.11.15/5/HM.00/484/2016 untuk seragam hari senin memakai seragam PDH Khaki, Selasa Atasan Warna Putih lengan panjang Bawahan warna gelap, Rabu PDH Abu-abu, Kamis Batik, Jumat Olahraga/Batik/Koko, Sabtu Menyesuaikan kearifan lokal masing-masing (khusus Madrasah). Dan untuk Krudung dapat disesuaikan dengan warna atasan agar tidak terlalu mencolok dan enak dipandang.
Kemudian kepala kantor melanjutkan kepenggunaan anggaran, agar penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan sehingga tidak kembali ke Kas Negara, kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan, anggaran yang belum terserap agar segera diselesaikan. Dan tidak lupa kepala kantor mengingatkan pentingnya laporan penggunaan anggaran harus jelas dan akuntabel sehingga jika ada pemeriksaan tidak ada kesalahan penggunaan anggaran. (am/foto : ikhsan)