Semarang, Ada beberapa program kerja yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang dalam waktu dekat, salah satunya adalah sosialisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kota Semarang.
Hal ini disampaikan Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang dalam pembinaannya yang ia sampaikan kepada peserta rapat koordinasi (rakor), pada Rabu (6/4/2022) di ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU).
Selain Kasubbag TU, ikut hadir pula Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad), Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI), Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), dan perwakilan pegawai umum Subbag TU.
“Segera buat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana ZIS dari madrasah negeri yang kita kelola, agendakan segera kapan dilakukan rakor guna menyampaikan laporannya, serta bagaimana mekanisme pengembalian dana tersebut dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang, hal ini guna transparansi atas pengelolaan dana ZIS oleh UPZ Kemenag Kota Semarang,” tutur Mukhlis.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi pengelolaan keuangan, karena kita memang menerima, menyetorkan dan mentasarufkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa yang juga merupakan Ketua UPZ Kemenag Kota Semarang menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, ia telah melibatkan madrasah negeri dalam pentasarufan ZIS tersebut.
“Semenjak bulan Februari tahun lalu, ketika saya menjabat sebagai Ketua UPZ, setiap ada kegiatan pentasarufan ZIS, Kami selalu libatkan keluarga madrasah negeri, seperti pada saat pembagian sembako beberapa waktu lalu, kami telah memberikan santuna kepada penjaga madrasah. Selain itu ada pula pemberian bantuan pendidikan kepada anak penjaga madrasah,” terang Hanum.
“Dan penyampaian santunan tersebut, kami sampaikan pada kegiatan-kegiatan dimana madrasah ikut hadir dan terlibat, sehingga mereka mengetahuinya,” imbuhnya.
Kedepan, Kepala berharap pengelolaan ZIS oleh UPZ Kemenag Kota Semarang akan lebih baik lagi dan terus memberikan kemanfaatan serta keberkahan bagi keluarga besar Kemenag dan masyarakat sekitar.
Diakhir pembinaanya, Mukhlis mengingatkan agar jangan lupa dalam tertib administrasi terkait prosedur pengelolaan ZIS, salah satunya melalui pembuatan surat pernyataan kesediaan dari setiap pegawai yang menyatakan diri bersedia untuk menyetorkan 2,5% atas kewajiban zakat profesinya untuk dikelola oleh UPZ Kemenag Kota Semarang melalui mekanisme pemotongan langsung dari rekening pegawai.
“Ini salah satu bentuk kehati-hatian kita, bahwa yang kita lakukan adalah benar, untuk itu sampaikan hal ini kepada madrasah agar hal serupa juga dilakukan olehnya,” pungkas Mukhlis.(NBA)