
Kota Semarang (Humas) – Senin (21/7/2025), di halaman kantor, dalam gelaran Apel Pagi, Muhtasit selaku Kakankemenag Kota Semarang didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir.
Kesepuluh sertifikat wakaf itu diperuntukkan bagi Sekolah Al Muna, TK ABA A7, NU (2 lokasi), Yayasan Darul Auliyah Tisah, Musala Roudhotul Jannah, Masjid Plamongan Sari, Musala Nurul Huda, Yayasan Riyadlus Sholihin Al Islamy, dan Yayasan Gerakan Mencerdaskan Bangsa.
Cholidah Hanum, Gara Zawa selaku Pembina Apel, dalam amanatnya menandaskan kepada para nazhir, dengan diterimanya sertifikat wakaf, bukan berarti tugas mereka telah selesai.
“Nazhir memiliki tugas tidak sekedar mengadministrasikan, tetapi selanjutnya adalah mengelola, mengembangkan, dan mengawasi penggunaan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya, sehingga wakaf ini lebih berdampak dan memberikan manfaat yang lebih optimal, serta membuat laporan kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia,” tuturnya.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.(Rizqi/Alan/Nba)