Kota Semarang (Humas) – Sumari selaku Kasi Bimas Islam, menerangkan syarat pendaftaran nikah di KUA melalui info grafis yang diunggah dalam medsos dan website Kankemenag Kota Semarang, Minggu (18/02/2024).
“Bagi sobat religi yang ingin mengetahui syarat pendaftaran nikah di KUA, cukup membawa surat keterangan dari kelurahan atau desa sesuai alamat domisili, fotokopi akta lahir, KTP, dan KK, surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang menikah diluar wilayah kecamatan domisili, foto sesuai ketentuan beserta soft copy, dan data wali nikah,” tulisnya.
Ia mengatakan, jika masih ada keraguan dari calon pengantin (catin) atau hal-hal lainnya yang kurang jelas, Sumari menyarankan, catin mendatangi KUA terdekat. “Jika masih bingung, bisa bertanya atau konsultasi ke KUA terdekat,” imbuhnya.
“Yang terpenting, siapkan diri dan calon pendampingmu ya,” pungkasnya.(Nba)