Kota Semarang (Humas) – Bersinergi bersama Dinas Kesehatan Kota Semarang, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang memberikan pendampingan dan pencerahan terkait Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha Mikro Kota Semarang yang mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di Hotel Gets Kota Semarang diikuti 50 Pelaku Usaha yang sedang mengurus PIRT melalui Dinkes Kota Semarang, Selasa (28/05/2024).
Cholidah Hanum, Satgas Layanan JPH Kota Semarang di depan peserta menyampaikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
“Disamping harus memperoleh ijin SPP-IRT melalui Dinas Kesehatan, Pelaku Usaha juga wajib mendaftarakan Sertifikasi Halal produknya melalui BPJPH Kementerian Agama,” terang Hanum.
Disampaikannya seusai kegiatan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengusaha industri rumah tangga serta mencegah terjadinya keracunan yang bersumber dari makanan dan minuman industri rumah tangga. Kementerian Agama melalui Satgas Layanan JPH bertugas menyampaikan sosialisasi, informasi dan edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Sertifikasi Halal sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.(Ch/Nba)